Baleg Undang Bomer dan Pataniari Terkait Revisi UU Keuangan Negara
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengundang dua mantan Pimpinan Baleg Bomer Pasaribu dan Pataniari Siahaan untuk mendapatkan masukan-masukan terkait dengan Perubahan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah, Kamis (26/5) ingin menggali lebih jauh pemikiran-pemikiran dari para senior Badan Legislasi yang sudah berpengalaman di bidang legislasi.
Dimyati mengatakan, perubahan UU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2011.
Menurut Dimyati, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 belum mengatur mengenai kemandirian pengelolaan keuangan negara bagi pemegang kekuasaan pemerintahan, pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang dan pemegang kekuasaan kehakiman. Untuk itu, undang-undang ini perlu dilakukan perubahan.
Bomer Pasaribu yang pada periode lalu sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi mengatakan, upaya merevisi UU No. 17/2003, telah lahir 6 tahun yang lalu sejak adanya penugasan Pimpinan DPR dan Bamus (periode 2004-2009) tanggal 9 Maret 2005 kepada Baleg dan Komisi XI untuk melakukan kajian dan analisis peraturan perundangan guna optimalisasi otonomi, kemandirian dan efektifitas fungsi DPR.
Menurut Bomer, seiirng berkembangnya dinamika, tuntutan bukan hanya optimalisasi peran DPR saja tetapi juga lembaga negara lain seperti DPD, Komisi Yudisial yang sangat berdekatan dengan tiga puncak kekuasaan negara, eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Perubahan UU ini bertujuan mengoptimalisasi kelembagaan tiga puncak kekuasaan negara disertai lembaga padanannya yang perlu mendapatkan prioritas termasuk DPD dan Komisi Yudisial (KY).
Menurut dia, Baleg perlu menyamakan visi dan persepsi dari perubahan UU ini, apakah yang diinginkan Baleg perubahan total atau limitatif.
Namun Bomer menyarankan prinsip revisi UU ini sebaiknya limitatif (terbatas). Karena kalau perubahannya bersifat menyeluruh akan memerlukan waktu yang sangat panjang. “Kita fokus pada tiga puncak kekuasaan negara yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan padanannya,” katanya.
Revisi dilakukan secara limitatif pada prinsipnya lebih praktis/cepat dan final dalam tahun 2011 ini, sehingga dapat terimplementasikan pada APBN 2012 dan seterusnya. Prinsip revisi limitatif dimaksudkan juga untuk mengantisipasi perubahan terhadap UU lain yang terkait, misalnya UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-undang lainnya.
Sedang perubahan substansi dari UU ini menurut Bomer terutama penambahan 2 Bab yaitu Bab II A Kekuasaan pengelolaan keuangan negara pada DPR dan DPD dan Bab II B Kekuasaan pengelolaan keuangan negara pada kekuasaan Kehakiman (MA, MK dan KY).
Sementara Pataniari Siahaan yang juga mantan Wakil Ketua Baleg periode 2004-2009 mengatakan, sepakat UU Keuangan Negara ini dilakukan perubahan.
Namun menurut Pataniari, Baleg harus melakukan kajian secara mendalam terhadap perubahan UU tersebut. Mengingat ada 18 UU lainnya yang terkait erat dengan UU tersebut, perlu sinkronisasi, harmonisasi dan pembulatan. (tt)